INDRAGIRI HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melaksanakan pemindahan tahanan perkara Tindak Pidana Umum ke Rumah Tahanan Kelas II B Rengat, Jumat.
Adapun jumlah tahanan yang dipindahkan sebanyak 37 orang yang berasal dari Polres Inhu sebanyak 22 orang, Polsek Kelayang sebanyak 2 orang, Polsek Pasir Penyu sebanyak 5 orang dan Polsek Rengat Barat sebanyak 8 orang.
"Sebelum dilakukan pemindahan, 37 orang tersebut dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen terlebih dahulu guna mengantisipasi dan menekan laju penyebaran Covid-19, " kata Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen Arico Novi Saputra, S.H.
Kemudian Arico menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Inhu juga melaksanakan Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum yaitu perkara tindak pidana KDRT atas nama tersangka Qori Pratama Als Qori Bin (Alm) Kardi dengan Jaksa Penuntut Umum Andi Sinaga, S.H. dan perkara tindak pidana penganiayaan atas nama tersangka Erlianus Waruwu Als Erik Waruwu Als Erik Bin Sukhiaro Waruwu dengan Jaksa Penuntut Umum Dolly Arman Hutapea, S.H.
Setelah dilakukan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum berupaya untuk melakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Apabila tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak maka Jaksa Penuntut Umum akan memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice "Dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, Kejari Inhu terus berupaya secara maksimal untuk memenuhi rasa keadilan dalam penegakan hukum di tengah masyarakat, " pungkas Arico. (Arlendi)